Definisi
Pengaturan
Pengertian
dan Definisi Pengaturan Menurut Para Ahli
Pengertian dan Definisi
Peraturan Menurut Para Ahli. Manusia selaku makhluk yang memerlukan makhluk yang lainnya
atau makhluk sosial pasti sangat penting untuk melakukan interaksi. Interaksi
dapat dilakukan oleh siapa saja, tetapi interaksi mempunyai batas batas
tertentu atau sering disebut dengan Peraturan untuk menghindari perbuatan yang
tidak patut untuk dilakukan, contohnya sikap ingin menang sendiri, brutal, dll.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi peraturan.
TIM
GRASINDO
Peraturan merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan baik
Peraturan merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan baik
LYDIA HARLINA MARTONO
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman
Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan
M. HASAN
Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat
I WAWANG SETYAWAN
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu
MARIA FARIDA INDRATI S
Peraturan adalah keputusan yang bersifat mengatur
LYDIA HARLINA MARTONO, SATYA JOEWANA, VENUS KHASANAH
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman
Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan
M. HASAN
Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat
I WAWANG SETYAWAN
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu
MARIA FARIDA INDRATI S
Peraturan adalah keputusan yang bersifat mengatur
LYDIA HARLINA MARTONO, SATYA JOEWANA, VENUS KHASANAH
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur
KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu Peraturan bukan suatu hal yang perlu dilanggar, tetapi
untuk dipatuhi agar kedamaian antar makhluk sosial ini tetap terjaga antara
satu sama lainnya. "Anda Sopan, Kami Segan". Pengertian dan
Definisi Peraturan Menurut Para Ahli
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu
Karakteristik
Good Governance
1. Tata
pemerintahan yang berwawasan ke depan (visionary )
Semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang
seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas disertai strategi
implementasi yang tepat sasaran.
2. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka
(openness
and transparency )
Wujud nyata prinsip tersebut antara lain dapat dilihat
apabila masyarakat mempunyaikemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data
dan informasi tentang kebijakan, program,dan kegiatan aparatur pemerintah, baik
yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.
3. Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi
masyarakat ( participation)
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses
perumusan dan/atau pengambilankeputusan atas kebijakan publik yang
diperuntukkan bagi masyarakat.
4. Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat
(accountability )
Instansi
pemerintah dan para aparaturnya harus dapatmempertanggungjawabkan pelaksanaan
kewenangan yang diberikan sesuaidengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya
dengan kebijakan, program, dankegiatan yang dilakukannya.
5. Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi
hukum (rule of
law )
Wujud nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan
kasus KKN dan pelanggaran HAM,peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran
hukum, serta pengembangan budayahukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan
menggunakan aturan dan prosedur yangterbuka dan jelas, serta tidak tunduk pada
manipulasi politik.
6. Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi
pada konsensus (democracy )
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun
daerah dilakukan melalui mekanismedemokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh
eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antaralembaga eksekutif dan
legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publikyang
diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
7. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas
dan kompetensi (profesionalism
and competency)
Wujud nyata dari prinsip profesionalisme dan
kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaiankebutuhan dan evaluasi yang
dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalismesumber daya manusia
yang ada, dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya
manusia.
8. Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsiveness)
Aparat
pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan
situasi/kondisi mengakomodasiaspirasi
masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yangdihadapi
masyarakat.
9. Tata pemerintahan yang menggunakan
struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif (efficiency and effectiveness)
Pemerintah baik pusat maupun daerah dari waktu ke
waktu harus selalu menilai dukunganstruktur yang ada, melakukan perbaikan
struktural sesuai dengan tuntutan perubahan sepertimenyusun kembali struktur
kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsiyang lebih tepat,
serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkandana dan
sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif.
Commission of Human
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan
hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan
yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM
mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM
dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua
Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
Tujuan
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna
mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen
yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen
nasional
2. Tap
MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU
No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU
No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU
No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Keppres
No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
7. Keppres
No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
8. Peraturan
perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen
internasional
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Kaitannya
Dengan Etika Bisnis
Contoh
Kasus
Pemuda Muhammadiyah: Hukum Aparat yang Melanggar di Mako
Brimob
Pasukan Brigade bersenjata
lengkap berjaga pasca bentrok antara tahanan dan polisi di depan Markas Besar
Brikade Mobil di Kelapa Dua Depok, 9Mei 2018. Dalam kerusuhan ini 5 polisi
meninggal dan 1 dari pihak Napi Teroris.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) memberikan sanksi kepada perangkat kepolisian atas kerusuhan
di Markas Komando atau Mako Brimob, Depok,
Jawa Barat. “Untuk mencegah ini terulang kembali harus ada yang bertanggung
jawab, harus mendapat sanksi,” kata Dahnil kepada TempoKamis 10 Mei 2018.
Kerusuhan di Mako Brimob pecah pada Selasa, 8 Mei 2018. Polisi mengatakan
kerusuhan terjadi karena ada cekcok antara narapidana terorisme
dengan polisi yang dipicu soal makanan yang dibawa keluarga narapidana.
Dahnil heran mengapa narapidana kasus terorisme yang seharusnya
mendapatkan penjagaan ketat bisa memegang senjata di Mako Brimob. Ia juga tidak
habis pikir mengapa seorang narapidana bisa memegang telepon genggam di dalam
penjara. “Pernyataan-pertanyaan itu harus dijawab oleh pihak
kepolisian,” kata Dahnil.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob sejak Selasa malam lalu, 8 Mei 2018, menewaskan
lima polisi, termasuk Yudi. Mereka mengamuk dan menguasai rutan serta
menyandera enam anggota kepolisian yang berjaga. Satu orang polisi, Brigadir
Kepala Iwan Sarjana dibebaskan melalui negosiasi.
Lima anggota kepolisian yang gugur menerima kenaikan pangkat luar biasa.
Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan operasi penanggulangan
kerusuhan Mako Brimob sejak 36 jam sebelumnya telah berakhir pada Kamis pagi,
10 Mei 2018, pukul 07.15.
Saat memberikan keterangan pers di Mako
Brimob, Depok, Kamis, dia menyebutkan sekitar 95 persen narapidana
dan tahanan teroris telah menyerahkan diri.
Kesimpulan :
Dari Etika Bisnis sendiri sudah
jelas bahwa para terpidana telah melakukan kesalahan yang sangat fatal terlebih
lagi dengan gugurnya 5 anggota polri yang sejatinya sangat amat di hormati.
Sangat tidak adil dengan apa yang telah diberikan Polri pada pelayanan yang
sangat manusiawi tetapi para terpidana justru membalasnya dengan sangat tidak
berkemanusiaan. Dengan adanya kejadian ini kita sebagai masyrakat Indonesia
haruslah selalu menaati peraturan yang sejatinya telah dibuat demi kenyamanan
dan kemanan bersama. Terdapat perbedaan antara napi teroris dengan polri
bedanya polri punya rasa KEMANUSIAAN, KALIAN TIDAK PUNYA, bernego, dan
berkorban, karena HAM?? Kalian bunuh saudara kami, tetapi kami tetap melayani kalian dengan KEMANUSIAAN.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
http://obatkafe.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-definisi-peraturan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar