Kamis, 10 Mei 2018

Peran Sistem Pengaturan, Good Governance

Definisi Pengaturan

Pengertian dan Definisi Pengaturan Menurut Para Ahli
                
Pengertian dan Definisi Peraturan Menurut Para Ahli. Manusia selaku makhluk yang memerlukan makhluk yang lainnya atau makhluk sosial pasti sangat penting untuk melakukan interaksi. Interaksi dapat dilakukan oleh siapa saja, tetapi interaksi mempunyai batas batas tertentu atau sering disebut dengan Peraturan untuk menghindari perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan, contohnya sikap ingin menang sendiri, brutal, dll. Berikut ini adalah pengertian dan definisi peraturan.

TIM GRASINDO     
Peraturan merupakan patokan untuk menilai apakah sebuah aktivitas itu dimulai dengan baik 

LYDIA HARLINA MARTONO 
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.

JOKO UNTORO & TIM GURU INDONESIA 
Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman 

Peraturan adalah tindakan yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan 

M. HASAN 

Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat 

I WAWANG SETYAWAN 
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu 

MARIA FARIDA INDRATI S 
Peraturan adalah keputusan yang bersifat mengatur 

LYDIA HARLINA MARTONO, SATYA JOEWANA, VENUS KHASANAH 
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur 

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu 
Peraturan bukan suatu hal yang perlu dilanggar, tetapi untuk dipatuhi agar kedamaian antar makhluk sosial ini tetap terjaga antara satu sama lainnya. "Anda Sopan, Kami Segan". Pengertian dan Definisi Peraturan Menurut Para Ahli


Karakteristik Good Governance

1. Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan (visionary )
Semua kegiatan pemerintah di berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas disertai strategi implementasi yang tepat sasaran.

2. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka (openness and transparency )
Wujud nyata prinsip tersebut antara lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyaikemudahan untuk mengetahui serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program,dan kegiatan aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah. 

3. Tata pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat ( participation)
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses perumusan dan/atau pengambilankeputusan atas kebijakan publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.

4. Tata pemerintahan yang bertanggung jawab/ bertanggung gugat (accountability )
Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapatmempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuaidengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dankegiatan yang dilakukannya.

5. Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum (rule of law )
Wujud nyata prinsip ini mencakup upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM,peningkatan kesadaran HAM, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budayahukum. Upaya-upaya tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yangterbuka dan jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik. 

6. Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada konsensus (democracy )
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun daerah dilakukan melalui mekanismedemokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antaralembaga eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publikyang diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.

7. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan kompetensi (profesionalism and competency)
Wujud nyata dari prinsip profesionalisme dan kompetensi dapat dilihat dari upaya penilaiankebutuhan dan evaluasi yang dilakukan terhadap tingkat kemampuan dan profesionalismesumber daya manusia yang ada, dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

8. Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsiveness)
 Aparat pemerintahan harus cepat tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi mengakomodasiaspirasi masyarakat, serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yangdihadapi masyarakat.

9. Tata pemerintahan yang menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif (efficiency and effectiveness)
Pemerintah baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukunganstruktur yang ada, melakukan perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan sepertimenyusun kembali struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsiyang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkandana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan efektif.


Commission of Human



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.

Tujuan

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Landasan Hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional

2.     Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3.     UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4.     UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5.     UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6.     Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
7.     Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
8.     Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;


 Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.


Kaitannya Dengan Etika Bisnis

Contoh Kasus

Pemuda Muhammadiyah: Hukum Aparat yang Melanggar di Mako Brimob

Pasukan Brigade bersenjata lengkap berjaga pasca bentrok antara tahanan dan polisi di depan Markas Besar Brikade Mobil di Kelapa Dua Depok, 9Mei 2018. Dalam kerusuhan ini 5 polisi meninggal dan 1 dari pihak Napi Teroris. 

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan sanksi kepada perangkat kepolisian atas kerusuhan di Markas Komando atau Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. “Untuk mencegah ini terulang kembali harus ada yang bertanggung jawab, harus mendapat sanksi,” kata Dahnil kepada TempoKamis 10 Mei 2018.
Kerusuhan di Mako Brimob pecah pada Selasa, 8 Mei 2018. Polisi mengatakan kerusuhan terjadi karena ada cekcok antara narapidana terorisme dengan polisi yang dipicu soal makanan yang dibawa keluarga narapidana.
Dahnil heran mengapa narapidana kasus terorisme yang seharusnya mendapatkan penjagaan ketat bisa memegang senjata di Mako Brimob. Ia juga tidak habis pikir mengapa seorang narapidana bisa memegang telepon genggam di dalam penjara. “Pernyataan-pertanyaan itu harus dijawab oleh pihak kepolisian,” kata Dahnil.   
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob sejak Selasa malam lalu, 8 Mei 2018, menewaskan lima polisi, termasuk Yudi. Mereka mengamuk dan menguasai rutan serta menyandera enam anggota kepolisian yang berjaga. Satu orang polisi, Brigadir Kepala Iwan Sarjana dibebaskan melalui negosiasi.
Lima anggota kepolisian yang gugur menerima kenaikan pangkat luar biasa. Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan operasi penanggulangan kerusuhan Mako Brimob sejak 36 jam sebelumnya telah berakhir pada Kamis pagi, 10 Mei 2018, pukul 07.15.
Saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis, dia menyebutkan sekitar 95 persen narapidana dan tahanan teroris telah menyerahkan diri.

Kesimpulan :
Dari Etika Bisnis sendiri sudah jelas bahwa para terpidana telah melakukan kesalahan yang sangat fatal terlebih lagi dengan gugurnya 5 anggota polri yang sejatinya sangat amat di hormati. Sangat tidak adil dengan apa yang telah diberikan Polri pada pelayanan yang sangat manusiawi tetapi para terpidana justru membalasnya dengan sangat tidak berkemanusiaan. Dengan adanya kejadian ini kita sebagai masyrakat Indonesia haruslah selalu menaati peraturan yang sejatinya telah dibuat demi kenyamanan dan kemanan bersama. Terdapat perbedaan antara napi teroris dengan polri bedanya polri punya rasa KEMANUSIAAN, KALIAN TIDAK PUNYA, bernego, dan berkorban, karena HAM?? Kalian bunuh saudara kami, tetapi kami tetap melayani kalian dengan KEMANUSIAAN.

Daftar Pustaka

http://obatkafe.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-definisi-peraturan.html