Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat
menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
·
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang
sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan
dilakukan para profesional, antara lain:[1]
·
Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi
berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika
namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
·
Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat
mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak
memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk
agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
·
Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan
bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan
terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan
memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
·
Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra
menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke
email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan,
mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
·
Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria
pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi
duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini
dapat berdampak negatif pada kesehatan.
·
Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan
bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan.
Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien,
laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang
membayarnya, bukan uang pribadi.
Prinsip-prinsip Etika bisnis
A. Prinsip-prinsip menurut Coux Round
Table
- Tanggung jawab dalam hal yang
dikerjakan
- Dalam aspek berbisnis harus menuju
inovasi, keadilan, dan komunitas dunia
- Saling percaya dalam perilaku
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Pabrik
Kembang Api Kosambi
Kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah
piroteknik yang digunakan umumnya untuk estetika dan hiburan. Salah satu bentuk
kembang api yang umum adalah dalam pertunjukan kembang api. Kembang api
menghasilkan empat efek primer: suara, cahaya, asap, dan bahan terbang
(contohnya confetti). Kembang api dirancang agar dapat meletus sedemikian rupa
dan menghasilkan cahaya yang berwarna-warni seperti merah, oranye, kuning,
hijau, biru, ungu, dan perak. Pertunjukan kembang api umum di seluruh dunia dan
merupakan titik pertemuan banyak pesta kultural dan religious.
Kembang api dibuat dari berbagai bahan kimia.
Warna-warna yang dihasilkan merupakan kombinasi yang rumit dari berbagai bahan
kimia. Unsur yang sering digunakan untuk pembuatan kembang api antara lain
adalah magnesium, natrium, fransium, litium, boron, kalium, kalsium dan
berbagai oksidator.
Tetapi bagaimana jika sebuah pabrik kembang api
meledak dan menyebabkan beberapa korban meninggal? Apakah orang-orang masih
bisa berfikir bahwa kembang api adalah sebuah hal yang menyenangkan?
Berikut adalah yang terjadi sebuah ledakan pada pabrik
yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa
Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara
ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana
Cahaya Sukses yang dilalap si jago merah.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan
itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama Amri
dan Ajud tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari
pabrik mercon tersebut. Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat
atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang
langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung SMP 1 Kosambi itu.
Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar,
petugas pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke
dalam pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci.
Komandan Petugas Pemadam Kebakaran Tangerang, Darda Khadafi, mengungkapkan saat
tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melihat tembok gudang sudah
dijebol oleh warga. Sementara, pintu tidak bisa dibuka.
“Waktu kami datang, beberapa sudah diselamatkan oleh warga yang membobol
tembok. Tidak semua, yang lain terjebak di dalam,” kata Darda kepada KompasTV,
Kamis.
Setelah petugas pemadam masuk, mereka menemukan
tumpukan orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar
dan sudah tidak bernyawa.
“Korban ada di dalam bertumpuk, ada produksi, pintu gerbang dikunci, tidak
ada akses keluar,” kata Darda.
Darda menduga, para korban lari ke belakang untuk
menyelamatkan diri karena pintu gerbang terkunci. Petugas pemadam baru bisa
menjinakan kobaran api pada sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dipastikan kondisi
pabrik aman, petugas pemadam bersama pihak kepolisian mengevakuasi korban dari
dalam pabrik mercon itu. Setidaknya, ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang
lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi,
pabrik tersebut memiliki 103 karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang
karyawan lainnya.
Para korban tewas langsung dibawa ke RS Polri
Kramatjati, Jakarta Timur guna dilakukan proses identifikasi. Sementara korban
selamat dilarikan ke RS BUN, RSUD Tangerang dan RS Mitra Husada.
Tragedi yang menewaskan hingga 48 orang itu diyakini
sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat
jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Izin
usaha
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik
mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari
izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Awalnya,
pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan
pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin
industrinya diterbitkan dan tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu.
Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada
perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh
Pemkab Tangerang. “Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani
oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal
semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan,
tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan
sudah pasti dicabut,” ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam.
- Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3)
Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat
menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang
muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke
bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar. Kobaran
cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab
banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri
mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip
seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
“Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian
produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur
sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas,” ujar Hanif ketika
berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).
Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak
ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri
rentan bahaya seperti ini. “Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan
berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3,” kata Hanif
- Mempekerjakan
anak di bawah umur
Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak
bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja
dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada
pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi
yang harus dijalani pengusahanya. “Laporan baru ada dua orang anak kami
temukan, itu pelanggaran,” ujar Hanif.
- Tidak
terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga
melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS).
Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. “Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja,” ujar
Hanif. Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar
hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan
mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak
terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan
menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS
Ketenagakerjaan. “Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung
jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi
kompensasi bagi pekerja,” ujarnya. “Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum,
tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban
besar,” ujar Hanif.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha,
Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian
yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Andri Hartanto selaku direktur
operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai
tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian
yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan
Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Andri sudah
ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.
Pemecahan Masalah dan Solusi
Banyak orang yang rela melakukan apa saja demi
mendapatkan keuntungan dan pada dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal
tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja tetap pada jalur yang tetap.
Disini perusahaan seharusnya bersikap jujur dan mementingkan para pekerjanya.
Maka hal di atas mungkin saja bisa di cegah untuk terjadi. Karena perusahaan
kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja yang
dikataan ada 10 orang ternyata memiliki 100 orang pekerja dan menyebabkan izin
usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah memperkerjakan anak di bawah umur yang
seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada. Perusahaan
juga tidak memakai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik.
Dan lebih parahnya lagi banyak para pekerja yang tidak terdaftar BPJS
Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas
agar tidak terulang di masa yang akan dating adalah jika kita ingin membuat
suatu perusahaan maka buatlah dengan sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk
dijalankan, dan juga kita harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di
perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan
membimbing mereka agar memahami peraturan tentang kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
{{reflist}}2.
[http://www.situspanda.com/bisnis/etika-dalam-berbisnis Etika Dalam Berbisnis
on SitusPanda]
Topik Keilmuan dan Keadilan
Berbisnis{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Etika terapan]]
[[Kategori:Etika bisnis]]